Syarat Wajib Tukar Uang Baru BI adalah Wajib Bawa Uang, Ini Cara gunakan Aplikasi PINTAR

- 6 April 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi Uang Baru. Catat Lokasi Layanan Tukar Uang Rupiah untuk Lebaran di BCA Area Purwokerto.*
Ilustrasi Uang Baru. Catat Lokasi Layanan Tukar Uang Rupiah untuk Lebaran di BCA Area Purwokerto.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PEKALONGAN -  Syarat wajib tukar uang baru BI . Ingat ya, Lebaran sebentar lagi, atau kurang 14 hari. Bank Indonesia (BI) sudah membuka layanan penukaran uang pada Ramadhan dan Lebaran 2023.

BI bekerja sama dengan perbankan di 5.066 titik layanan bank di seluruh Indonesia. BI juga menyediakan opsi layanan penukaran uang melalui kas keliling di Jakarta.

Masyarakat harus buka Aplikasi PINTAR untuk menukar uang di kas keliling BI. Masyarakat harus memesan terlebih dahulu.

Cara memesan atau menukar uang baru BI melalui Aplikasi PINTAR ( pintar.bi.go.id ).

Pilih menu kas keliling di halaman utama PINTAR.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bupati Banyumas Cek Harga dan Ketersedian Kebutuhan Pokok Masyarakat

Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

Isi data diri Anda kemudian akan diminta untuk mengisi beberapa data seperti, NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.

Berapa jumlah lembar atau keping uang logam rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI.

Bukti pemesanan akan muncul dan bisa digunakan sebagai bukti penukaran uang di kas keliling.

Baca Juga: Bimtek Pemulasaraan Jenazah di Banyumas, Guru Anggota PGRI Ikut Jadi Peserta

Ini cara melakukan penukaran uang:

1.Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

2.Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

BI juga akan membuka layanan penukaran uang di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik.

Layanan ini akan dibuka pada 15-19 April 2023 di sejumlah jalur mudik, yakni Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, serta di alur penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheuni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Baca Juga: Polisi Lacak Identitas Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Buka Posko Pengaduan Orang Hilang

Untuk penukaran di jalur mudik ini, masyarakat tidak perlu memesan terlebih dulu melalui aplikasi PINTAR.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp195 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Angka ini naik 377 titik dari tahun sebelumnya untuk mengantisipasi peningkatan mobilisasi masyarakat.

Baca Juga: Bupati Achmad Husein Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Terus Mengabdi dan Berbakti untuk Negeri

"Antisipasi kenaikan ini mempertimbangkan pencabutan status Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, serta peningkatan mobilisasi masyarakat," kata Erwin dalam keterangan resminya.

1.Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2.Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Baca Juga: Ada 3 Lokasi, Ini Lokasi Samsat Keliling Banjarnegara Kamis 6 April 2023, Simak Jadwal Selengkapnya

3.Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

  1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4.Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.***

Editor: Ali A

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x