Beni juga mengungkapkan, masih ada cara lain untuk pembenahan pelayanan kesehatan tersebut, misalnya bisa dilakukan dengan mengeluarkan peraturan menteri terkait distribusi dokter yang menjadi masalah.
Menurutnya, distribusi tenaga kesehatan itu fokusnya menjadi masalah, jadi bisa diselesaikan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), mengeluarkan perpres (peraturan presiden), termasuk juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan, bukan dengan mencabut keseluruhan undang-undang.
Baca Juga: Kecamatan Karangreja Persiapkan Dampak Kemungkinan Musim Kemarau
"Apalagi kemudian menghapuskan anggaran. Jadi, program yang disampaikan beberapa pihak, kita sangat mendukung program itu sangat baik, tetapi bukan dengan mencabut seluruh undang-undang yang sudah mengatur profesi," pungkasnya.***