Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini...

- 15 Mei 2023, 15:49 WIB
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali. Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini...
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali. Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini... /Humas Polri/

BANJARNEGARAKU.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ditreskrimsus Polda Bali yang menangkap seorang dokter gigi atas dugaan tindak pidana aborsi. Tak tanggung-tanggung ternyata dokter berinsial A itu diduga telah menggagalkan kelahiran anak terhadap 1.338 wanita hamil.

"Itu dugaan kita sebanyak 1.338 orang (diaborsi) dari dia buka awal praktik," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam konferensi persnya pada Senin, 15 Mei 2023. Diketahui, dokter A ini telah melakukan praktik aborsi ilegal sejak 2006 sampai 2023.

Baca Juga: Pembangunan Talud Sungai Gringsing Jadi Solusi Atasi Banjir Di Desa Gemuruh

Hanya dalam rentang waktu praktik dari 2020 sampai 2023, dia telah melakukan aborsi terhadap 20 wanita hamil dengan tarif rata-rata Rp3,8 juta per pasien.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari pikiran-Rakyat.com pada 15 Mei 2023, Polisi Ringkus Dokter Gigi yang Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali.

Setelah dilakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Polisi mendapati bahwa ternyata yang bersangkutan bukan merupakan seorang dokter dan tidak terdaftar di Keanggotaan IDI.

Baca Juga: Tetap Lestari, Kades Ari: Desa Onje Kukuh Jadi Desa Wisata Religi

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," kata Dian.

Residivis Dalam Kasus Aborsi

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x