Dian menyebut A merupakan residivis dalam kasus aborsi pada 2006 dihukum 2,5 tahun penjara dan pada 2009 yang bersangkutan kembali divonis hukum dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Waras Wasisto Anggota DPRD Jabar Optimistis, Ganjar Pranowo Dapat Raih Suara 50 Persen
Saat ditangkap, A sedang melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasiennya di tempat praktiknya. Polisi juga ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi lengkap dengan obat-obatan termasuk obat bius.
"Saat ini tersangka dokter A beserta barang bukti peralatan praktik dokter dan obat-obatan, kami tahan di rumah tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah.***