Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini...

- 15 Mei 2023, 15:49 WIB
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali. Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini...
Konfrensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali. Aborsi 1.338 Wanita Hamil di Bali, Polisi Ringkus Dokter Gigi Ini... /Humas Polri/

Dian menyebut A merupakan residivis dalam kasus aborsi pada 2006 dihukum 2,5 tahun penjara dan pada 2009 yang bersangkutan kembali divonis hukum dengan kasus yang sama oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Waras Wasisto Anggota DPRD Jabar Optimistis, Ganjar Pranowo Dapat Raih Suara 50 Persen

Saat ditangkap, A sedang melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasiennya di tempat praktiknya. Polisi juga ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi lengkap dengan obat-obatan termasuk obat bius.

"Saat ini tersangka dokter A beserta barang bukti peralatan praktik dokter dan obat-obatan, kami tahan di rumah tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Srikandi Demokrat Dampingi dan Kawal Proses Pendaftaran Bacaleg ke KPU Banjarnegara pada Mingu 14 Mei 2023

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x