Baca Juga: Final Piala FA : City Menang 2-1 Atas MU
Keempat, dukungan pemerintah daerah. Pelaksanaan upaya push and pull dalam mendukung layanan Teman Bus belum optimal.
Kebijakan push and pull di tingkat daerah masih harus ditingkatkan, karena masih sebatas sosialisasi penggunaan angkutan umum.
Kelima, kelembagaan operator dan pengelola transportasi publik. Beberapa kota atau provinsi belum memiliki lembaga pengelola angkutan umum. Di beberapa daerah, operator eksisting sebagian besar masih berupa individu (pemilik dan pengemudi), sehingga sulit untuk membentuk konsorsium operator dan diajak bergabung dalam sistem.
Keenam, transfer pengelolaan dan pengoperasian BTS dari pemerintah pusat ke pemda. Pemberian subsidi pembelian layanan atau BTS ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi pengguna layanan. Belum ada kejelasan terkait keberlanjutan program, jangka waktu pendanaan oleh pemerintah daerah di masa depan. Belum ada komitmen anggaran dari Pemerintah Daerah dan DPRD (Provinsi atau Kota atau Kabupaten).
Dari 10 pemda yang diminta melakukan serah terima (takeover) kelola BTS belum semua kepala daerah merespon. Trans Metro Deli akan diambil alih kelola Pemkot. Medan tahun 2025, 2 koridor feeder Trans Musi Jaya tahun 2023 oleh Pemkot.
Palembang, 5 koridor Trans Metro Pasundan tahun 2028 oleh Pemprov Jabar, 3 koridor Trans Banyumas tahun 2026 oleh Pemkab Banyumas, 3 koridor feeder Batik Solo Trans senilai Rp 16 miliar per tahun oleh Pemkot Solo, 4 koridor Trans Banjarbakula tahun 2025 oleh Pemprov Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Pasar Perja Banjarnegara Terbakar, Sedikitnya Ada 69 Kios Terdampak, Petugas Lakukan Pemadaman
Upaya dan tindak lanjut