BANJARNEGARAKU.COM - Setelah adanya pemberlakuan pelonggaran penggunaan masker di tempat umum oleh Satgas Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai memberlakukan peraturan baru bagi pengguna kereta api jarak jauh dan kereta lokal.
Apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19, saat ini pihak PT KAI juga sudah memperbolehkan para pelanggan tidak menggunakan masker. Namun demikian PT KAI tetap menganjurkan para pengguna jasa kereta melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Kemenag: Ada 40 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Berikut Daftar Nama Selengkapnya...
Dilansir Banjarnegaraku.com dari PR Depok pada 13 Juni 2023, Masa Endemi Covid-19, Ini Syarat Terbaru untuk Naik KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Bagi para penumpang kereta api diharapkan sudah melakukan Vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 berdasarkan keterangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta yang dilansir Banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com.
Aturan ini telah menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Maka dari itu untuk pelanggan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi. Mohon untuk memperhatikan persyaratan terbaru untuk naik kereta api jarak jauh.
Inilah Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api