Ini Syarat Terbaru untuk Naik KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Di Masa Endemi Covid-19

- 13 Juni 2023, 08:52 WIB
Mulai 12 Juni 2023. Ini Syarat Terbaru untuk Naik KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Di Masa Endemi Covid-19
Mulai 12 Juni 2023. Ini Syarat Terbaru untuk Naik KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Di Masa Endemi Covid-19 /purwoko/yogyaline.com/kai

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah adanya pemberlakuan pelonggaran penggunaan masker di tempat umum oleh Satgas Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai memberlakukan peraturan baru bagi pengguna kereta api jarak jauh dan kereta lokal.

Apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19, saat ini pihak PT KAI juga sudah memperbolehkan para pelanggan tidak menggunakan masker. Namun demikian PT KAI tetap menganjurkan para pengguna jasa kereta melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag: Ada 40 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Berikut Daftar Nama Selengkapnya...

Dilansir Banjarnegaraku.com dari PR Depok pada 13 Juni 2023, Masa Endemi Covid-19, Ini Syarat Terbaru untuk Naik KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Bagi para penumpang kereta api diharapkan sudah melakukan Vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 berdasarkan keterangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta yang dilansir Banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com.

Aturan ini telah menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga: Putuskan Turun Tahta, George Soros Wariskan Kerajaan Bisnisnya Senilai Rp 372,5 Triliun kepada Putranya

Maka dari itu untuk pelanggan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi. Mohon untuk memperhatikan persyaratan terbaru untuk naik kereta api jarak jauh.

Inilah Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api

Berikut adalah persyaratan terbaru untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang berlaku sejak 12 Juni 2023.

Baca Juga: Tasyakuran dan Kelulusan Siswa MTs Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, Kepala Madrasah Sampaikan Pesan Ini…

1. Para pengguna kereta dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

2. Para pengguna kereta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, bila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Para pengguna kereta diharapkan membawa hand sanitizer, tissue basah antiseptic atau melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila bersentuhan secara berkala dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: MTs Tanbihul Ghofilin Gelar Tasyakuran dan Pengumuman Kelulusan, Eks OSIM : Saya Bangga!

4. Para pengguna kereta yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19, dimohon untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

5. Para pengguna kereta tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Dengan adanya aturan baru ini KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen terus berupaya untuk mencegah penularan Covid-19 dan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Covid-19.

Baca Juga: MTs Tanbihul Ghofilin Gelar Tasyakuran dan Pengumuman Kelulusan, Eks OSIM : Saya Bangga!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19, anda bisa menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x