HEBOH! Dari 848 Bacaleg yang Daftar Pemilu di Garut, Hanya Dua yang Memenuhi Syarat, Simak Penjelasan KPU

- 26 Juni 2023, 00:17 WIB
Ilustrasi KPU/Pixabay. HEBOH! Dari 848 Bacaleg yang Daftar Pemilu di Garut, Hanya Dua yang Memenuhi Syarat, Simak Penjelasan KPU
Ilustrasi KPU/Pixabay. HEBOH! Dari 848 Bacaleg yang Daftar Pemilu di Garut, Hanya Dua yang Memenuhi Syarat, Simak Penjelasan KPU /

BANJARNEGARAKU.COM - Mencengangkan! Setelah dilakukan verifikasi, wow...hasil dari verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Garut untuk pemilu 2024 cukup mengejutkan banyak pihak. Sebabnya, dari 848 bacaleg yang mendaftar, ternyata hanya 2 orang yang memenuhi syarat administrasi.

Lantas, sisanya sebanyak 846 dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pengajuan bacaleg untuk pemilu 2024.

Baca Juga: Cek! Biaya Kuliah di Universitas Trisakti Jakarta 2023-2024, Berikut Rincian Sumbangan Pengembangan dan BPP

Hal ini sangat mengejutkan semua pihak, dimana hanya dua bacaleg yang memenuhi syarat administrasi pengajuan bacaleg untuk pemilu 2024 ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Garut Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dindin A Zaenudin.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Kabar Tasikmalaya pada 25 Juni 2023, WOW..! Dari 848 Bacaleg yang Daftar Pemilu di Garut, Hanya Dua Saja yang Memenuhi Syarat. Ini Kata KPU.

Dijelaskan Dindin, pihaknya sudah menyelesaikan pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg untuk Pemilu 2024. Tahapan verifikasi dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Baca Juga: BLT PIP 2023 Cair Lagi, Ini Cara Cek Daftar Pencairan Terbaru Juni 2023, Berikut Penjelasan Selengkapnya...

Hasilnya, tutur Dindin, ternyata jumlah bacaleg yang memenuhi syarat administrasi hanya sedikit bahkan kurang dari 1 persen.

846 Dinyatakan Belum Memenuhi Persyaratan Pengajuan Bacaleg

Dari 848 Bacaleg yang telah mendaftar, hanya ada 2 orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sedangkan sisanya sebanyak 846 dinyatakan belum memenuhi persyaratan pengajuan Bacaleg.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah. Berikut Selengkapnya...

"Hasil verifikasi itu sudah dirapatkan dalam rapat pleno. Untuk selanjutnya bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk segera melengkapinya dengan batas waktu mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” katanya.

“Masih ada kesempatan bagi mereka untuk segera melengkapi persyaratan administrasinya,” tambah Dindin, Minggu, 24 Juni 2023.

Menurutnya, hasil verifikasi adminstrasi Bacaleg ini sudah dilaporkannya ke Bawaslu. Tak hanya itu, hasil ini juga telah disampaikan ke seluruh partai politik yang mengajukan kadernya dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Ironi Bus Listrik di Dua Kota yang Berpotensi Mangkrak, Pemerintah Tak Memiliki Anggaran

Ia meminta pihak parpol untuk memberitahukan langsung kepada seluruh bacalegnya agar segera memperbaiki maupun melengkapi berkas persyaratannya. Hal ini harus dilakukan sebelum tahapan penetapan calon legislatif.

Dindin menyampaikan, persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Bacaleg di antaranya masalah Kegandaan seperti bacaleg terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: Air Tebu, Manfaat dan Sensasinya Menakjubkan, Bisa Menolak Tua

Hasil verifikasi, pihaknya menemukan ada dua ganda dapil yakni Bacaleg dari Partai Nasional Demokrat dan ini pun sudah diberitahukan untuk segera diperbaiki.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kabar Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x