Warga Korea Selatan Menjadi Lebih Muda di Bawah Undang-Undang Baru tentang Penghitungan Usia

- 28 Juni 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi bendera Korea Selatan.
Ilustrasi bendera Korea Selatan. /Pixabay/ Big_Heart/

BANJARNEGARAKU.COM - Warga Korea Selatan menjadi satu atau dua tahun lebih muda karena undang-undang baru menyelaraskan dua metode penghitungan usia tradisional negara itu dengan standar internasional.

Undang-undang tersebut menghapus satu sistem tradisional yang menganggap warga Korea Selatan berusia satu tahun saat lahir, menghitung waktu di dalam rahim.

 

Yang lain menghitung setiap orang menua satu tahun setiap hari pertama bulan Januari, bukan pada hari ulang tahun mereka. Peralihan ke penghitungan usia berdasarkan tanggal lahir mulai berlaku pada hari Rabu 28 Juni 2023.

Baca Juga: Satelit Korea Utara Jatuh ke Laut setelah Roket Gagal Meluncur ke Ruang Angkasa

Dilansir Banjarnegaraku.com dari BBC, Rabu 28 Juni 2023, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol sangat mendorong perubahan tersebut ketika dia mencalonkan diri tahun lalu. Metode penghitungan usia tradisional menciptakan "biaya sosial dan ekonomi yang tidak perlu", katanya.

Misalnya, perselisihan muncul mengenai pembayaran asuransi dan penentuan kelayakan untuk program bantuan pemerintah.

Sebelumnya, metode perhitungan yang paling banyak digunakan di Korea adalah sistem "usia Korea" yang berusia berabad-abad, di mana seseorang berusia satu tahun saat lahir dan bertambah satu tahun pada tanggal 1 Januari. Artinya, bayi yang lahir pada 31 Desember akan berusia dua tahun keesokan harinya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: BBC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x