Dari 575 kursi di DPR, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Parpol atau koalisi perlu mempertimbangkan para pemilih muda yang mendominasi jumlah DPT 2024 yang sudah disahkan. Yenny Wahid sebagai representasi NU sekaligus tokoh perempuan bisa jadi pertimbangan Capres yang ada untuk menjadikannya sebagai cawapres.***