Terungkap! Si Kembar Rihana dan Rihani Lakukan Penipuan iPhone hingga Korban Rugi Rp35 Miliar

- 5 Juli 2023, 01:05 WIB
‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani.  Terungkap! Si Kembar Rihana dan Rihani Lakukan Penipuan iPhone hingga Korban Rugi Rp35 Miliar
‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Terungkap! Si Kembar Rihana dan Rihani Lakukan Penipuan iPhone hingga Korban Rugi Rp35 Miliar /Foto: PMJ News/Twitter/

Sehingga, dari 18 laporan polisi yang diterima, para korban mengalami kerugian mencapai Rp35 miliar. Namun, jumlah tersebut belum pasti, lantaran penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui nilai keseluruhan kerugian korban.

Baca Juga: 20 Contoh Soal IPA Biologi Kelas 10 SMA MA Materi Klasifikasi Makhluk Hidup Kurikulum Merdeka Pilgan, Essay

Dalam perkara ini, Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Rihana dan Rihani terancam pasal TPPU

Selain pasal penipuan dan penggelapan tadi, polisi membuka kemungkinan menjerat Rihana dan Rihani dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, sangkaan pasal tersebut akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” ucap Hengki.

Baca Juga: 20 Contoh Soal IPA Biologi Kelas 10 SMA MA Materi Keanekaragaman Hayati Kurikulum Merdeka Pilgan, Essay

Sebelumnya, Rihana dan Rihani berhasil diringkus jajaran penyidik Polda Metro Jaya di salah satu apartemen bilangan Serpong pada Selasa, 4 Juli 2023 pagi.

Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut diciduk polisi.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah