Sehingga, dari 18 laporan polisi yang diterima, para korban mengalami kerugian mencapai Rp35 miliar. Namun, jumlah tersebut belum pasti, lantaran penyidik masih terus mendalami untuk mengetahui nilai keseluruhan kerugian korban.
Dalam perkara ini, Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Rihana dan Rihani terancam pasal TPPU
Selain pasal penipuan dan penggelapan tadi, polisi membuka kemungkinan menjerat Rihana dan Rihani dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, sangkaan pasal tersebut akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” ucap Hengki.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani berhasil diringkus jajaran penyidik Polda Metro Jaya di salah satu apartemen bilangan Serpong pada Selasa, 4 Juli 2023 pagi.
Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut diciduk polisi.***