Bakso A tidak cukup hanya mencuci mangkok yang mungkin hari itu digunakan influencer J dan yang lain. Mereka menghancurkannya supaya tidak timbul keraguan lagi bagi umat islam.
Apakah mencuci saja sudah dianggap menghilangkan kontaminasi dari makanan haram?
Faktor penentu kehalalan makanan bukan hanya dari bahannya. Proses pengolahan dan penyajiannya juga harus bebas kontaminasi barang-barang haram. Lantas, bagaimana jika peralatannya dipakai juga untuk mengolah makanan haram?
Masalah ini sering ditemui di restoran. Makanan haram mungkin hanya ada sedikit di menu dibandingkan makanan nonharam. Makanan nonharam tersebut juga dijamin sama sekali tak menggunakan bahan haram. Namun, tetap saja, ada risiko kontaminasi saat diolah, sehingga makanan tersebut belum bisa dikatakan halal.
Mencuci peralatan memasak saja sudah dianggap menghilangkan kontaminasi dari makanan haram. Menanggapi hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjawab lewat Jurnal Halal No. 105 edisi Januari-Februari 2014.
Halal-haramnya sebuah produk harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyimpanan. Jika dalam rangkaian tersebut produk tercemar bahan haram, maka haramlah produk tersebut.
LPPOM MUI mencontohkan, tempat memasak daging babi, haram dipakai memasak makanan halal kalau belum dicuci secara syar'i. Cara menyucikannya adalah dengan sertu, yakni mencuci benda yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur tanah/debu.
Untuk fasilitas produksi yang tidak memungkinkan menggunakan tanah/debu, misalnya di pabrik, bisa digunakan bahan pembersih alternatif seperti sabun, deterjen, atau bahan kimia lain.