Selain itu, pihak imigrasi semakin melakukan pengetatan terhadap proses penerbitan paspor bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk menerapkan pendalaman dan pemeriksaan dokumen.
"Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, "Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal," ujarnya menegaskan.***