Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta

- 22 Juli 2023, 01:43 WIB
Ilustrasi ginjal. Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta
Ilustrasi ginjal. Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta /Unsplash/Robina Weermeijer/

BANJARNEGARAKU.COM - Di Indonesia kian marak terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hal ini terkuat usai Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi para pelaku tindak pidana perdagangan orang internasional di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini terbongkar dari pelaku yang akan menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dan dari pengungkapan kasus ini, korban dilaporkan telah mencapai 122 orang.

Baca Juga: Raih Penghargaan Usai Gagalkan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Tiga Petugas Imigrasi Ponorogo Ini...

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengungkapkan, para korban yang ingin donor ginjal direkrut para tersangka melalui media sosial, yakni Facebook.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 21 Juli 2023, Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja: Rekrut Korban Lewat Facebook, Diimingi Rp135 Juta.

Pada pendalaman kasus ini akhirnya terbongkar, polisi menetapkan 12 tersangka, dua di antaranya merupakan petugas imigrasi Ngurah Rai Bali, dan oknum polisi berinisial Aipda AM.

Baca Juga: Serabi Ayu Perempatan Buntil Banjarnegara Nikmatnya Sampai ke Hati, Rasanya Bikin Ketagihan...

"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2023.

Menurut Hengki, pihaknya menyebutkan mayoritas para korban itu mau menjual ginjal secara ilegal karena motif ekonomi. Para tersangka kemudian mengimingi korban dengan imbalan Rp135 juta.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x