Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta

- 22 Juli 2023, 01:43 WIB
Ilustrasi ginjal. Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta
Ilustrasi ginjal. Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta /Unsplash/Robina Weermeijer/

"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan keuangan dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal," ucapnya.

Baca Juga: Dari Belgia Menuju Dieng, Tersesat di Pandanarum Banjarnegara

Padahal, kata dia, dari hasil penjualan ginjal itu pelaku memperoleh uang Rp200 juta sehingga mendapat keuntungan Rp65 juta dari pembeli ginjal. Dalam kurang dari satu bulan, Hengki menyebut para tersangka telah memberangkatkan puluhan orang korban ke Kamboja.

 

"Pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023, para pelaku berhasil memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja," kata Hengki, dikutip Banjarnegaraku.com dari pikiran-rakyat.com.

Peran 12 tersangka

Hengki Haryadi menjelaskan, dari 12 tersangka, 10 orang di antaranya merupakan sindikat. Sembilan orang tersangka itu adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 24 Kurmer: Ayo Cari Aktivitas 1.7! Bab 1. Pengenalan Sel

"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," ujarnya.

Untuk tersangka dari pihak imigrasi, yakni AH alias A (37) yang bekerja di Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan para calon pendonor ginjal ilegal saat pemeriksaan imigrasi. Dari situ, AH mendapat imbalan jutaan rupiah per orang.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah