Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta

- 22 Juli 2023, 01:43 WIB
Ilustrasi ginjal. Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta
Ilustrasi ginjal. Kasus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan Kamboja Terbongkar, Korban Dijanjikan Rp135 Juta /Unsplash/Robina Weermeijer/

"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " katanya.

Sementara anggota Polri berinisial Aipda M berperan dalam membantu para pelaku dengan cara menghalang-halangi penyidikan. Menurut Hengki, Aipda M memerintahkan pelaku untuk mengganti telepon genggam dan kartu SIM dan memerintahkan pelaku untuk berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP MTs Halaman 22 Kurmer: Mari Uji Kemampuan Kalian! Bab 1. Pengenalan Sel

Atas perannya itu, Aipda M menerima imbalan Rp612 juta dari pelaku dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x