"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " katanya.
Sementara anggota Polri berinisial Aipda M berperan dalam membantu para pelaku dengan cara menghalang-halangi penyidikan. Menurut Hengki, Aipda M memerintahkan pelaku untuk mengganti telepon genggam dan kartu SIM dan memerintahkan pelaku untuk berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Atas perannya itu, Aipda M menerima imbalan Rp612 juta dari pelaku dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.***