Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi lalu ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, dan agama. Penyidik pun telah mengantongi barang bukti, seperti alat bukti elektronik dan dalam bentuk keterangan saksi.
Panji Gumilang pun dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat (2) junco Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun, kata Djuhandhani.
Gelar perkara penetapan tersangka Panji Gumilang diketahui telah dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri. ***