WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta....

- 21 Agustus 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi WFH. WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta....
Ilustrasi WFH. WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta.... /Pixabay/

BANJARNEGARAKU.COM - Imbas kualitas polusi udara di Jakarta yang semakin memburuk dan merugikan belakangan ini ada kebijakan Work From Home (WFH) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan sesuai rencana Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, uji coba kebijakan WFH 50 persen bagi ASN mulai diberlakukan di ibu kota.

Uji coba kebijakan WFH bagi ASN, setidaknya bertujuan menekan polusi udara di Jakarta, uji coba mulai diterapkan mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023, hingga hingga 21 Oktober mendatang, tepatnya selama 2 bulan.

Baca Juga: Jadwal Pagelaran Wayang Kulit, Senin Wage 21 Agustus 2023: Sipedang Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 21 Agustus 2023, ASN DKI Jakarta Mulai WFH 50 Persen, Polusi Udara Buat Staf dan Pendukung Tidak Ngantor.

Dari informasi dari Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, uji coba WFH ASN ini dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen, diperuntukkan bagi ASN dengan fungsi staf atau pendukung.

"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang dirilis per Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadwal Mendeman Ebeg Banyumasan, Senin 21 Agustus 2023: Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purbalingga

Ditambahkan Sigit, masih dalam keterangan serupa, bahwa pemberlakuan WFH ini akan ada Pengecualian pemberlakuan kebijakan untuk ASN yang bertanggung jawab terhadap fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

"(Contohnya) seperti RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," ucap Sigit.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x