WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta....

- 21 Agustus 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi WFH. WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta....
Ilustrasi WFH. WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta.... /Pixabay/

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Senin, 21 Agustus 2023, Potensi Hujan Ringan Siapkan Payung atau Mantel 

Terkait pengawasan kerja, Heru Budi mengingatkan agar masyarakat tak perlu cemas. Pasalnya, ia telah mengimbau para atasan langsung untuk memantau intens staf dan memastikan seluruh tugas terselesaikan sebagaimana hari-hari biasa.

"Pengawasan kinerja gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung. Misal jam 10, jam 2, jam 4 telepon, vcall 'kamu ada di mana? Coba lihat rumahnya' kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," ujar Heru. ***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x