WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta....

- 21 Agustus 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi WFH. WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta....
Ilustrasi WFH. WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta.... /Pixabay/

Ditegaskan Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Karena itu, kebijakan.

Baca Juga: Jadwal TV BWF World Champioship senin 21 Agustus 2023, 5 Wakil Indonesia Siap Tempur

"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Heru Budi terkait Mekanisme dan Pengawasan WFH 50 Persen

Pj Gubernur DKI Heru Budi sebelumnya telah menjelaskan bagaimana mekanisme dan pengawasan dalam kebijakan WFH bagi sebagian ASN DKI Jakarta. Selama dua bulan, ketetapan ini mengikat seluruh lembaga pemda di Jabodetabek.

"Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek," kata Heru, di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 20 Agustus 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo Senin, 21 Agustus 2023, Seharian Ditemani Awan di Langit

"Di mana tentunya tidak selama DKI, tapi ada wacana kemaren dari pimpinan untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI," kata dia.

Kebijakan ini, diberlakukannya WFH 50 persen selama dua bulan sejatinya hanya untuk ASN DKI. Namun pemberlakuan sekitar Jabodetabek juga sangat dianjurkan. Selain menangani kemacetan dan polusi udara, hal ini menurut Heru Budi juga bermanfaat bagi kelancaran gelaran KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x