BANJARNEGARAKU.COM - Kabar terbaru dari Kementerian ESDM akan memberlakukan aturan baru tentang pemanfaat dan pelanggan yang akan menggunakan gas elpiji 3 kg. Kementerian ESDM mengimbau masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus turut serta membawa KTP, kebijakan tersebut siap Diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Dijelaskan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, bahwa masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.
Baca Juga: Nikmatnya Serabi Mbah Mistem Menul-menul Pisan Karangsalam Susukan, di Pasar Pagi Perja Banjarnegara
Dilansir banjarnegaraku.com dari PMJ pada 25 Agustus 2023, Mulai 1 Januari 2024, Kementerian ESDM: Warga Beli Elpiji 3 Kg Bawa KTP.
Hal ini beralasan, karena rencananya kebijakan tentang penggunaan gas elpiji 3 kg Diberlakukan pada mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah Terdata.
Ditambahkan Tutuka Ariadji, kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Warga Jabodebek Siap-siap LRT Mulai Beroperasi Senin 28 Agustus 2023, Bayar Bisa Cashless...
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat 25 Agustus 2023.