BANJARNEGARAKU.COM - Keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres cawapres adalah 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah atau pemerintahan dikomentari oleh berbagai pihak termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana. Menurutnya, jika Jokowi Nekat, bisa dimakzulkan.
Denny Indrayana berkomentar di akun X @dennyindrayana mengomentari tentang putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
Baca Juga: Terkait Putusan MK: Sosok Mahasiswa Unsa, Ngetes Ilmu Malah Berhasil
Dalam cuitannya Denny menyinggung peluang Gibran sebagai cawapres terkait putusan MK itu dan kenekatan Jokowi.
"Awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres. Tapi ada aksi, muncul reaksi. Jika Jokowi nekat, dia akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet. Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan." Cuit Denny di X pada 19/10.
"Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08, batal gegap gempita. Cukup dengan pukulan gong 8 kali. Sekarang, apakah akan muncul KIP, sehingga tiga kader NU/PKB/Gus Dur ada di cawapres, atau ET? Ini bukan bocoran, hanya perkiraan." Lanjut cuitan Denny.
Ia melanjutkan cuitannya bahwa jika Gibran maju sebagai calon wakil presiden, akan problematik bermasalah.