Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak bisa Dibatalkan, Meski Melalui Sidang MKMK, Ini Alasannya...

- 7 November 2023, 22:57 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak bisa Dibatalkan, Meski Melalui Sidang MKMK, Ini Alasannya...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres tidak bisa Dibatalkan, Meski Melalui Sidang MKMK, Ini Alasannya... /Foto: Antara/

Baca Juga: PJ Bupati Banyumas Hadiri Penyerahan Bantuan Produktif Baznas: Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Sehingga, kekuasaan kehakiman tidak dapat diterapkan dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang telah diputuskan oleh mahkamah konstitusi yang tertuang dalam.Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009.

Sementara itu, Deni Indrayana yang merupakan salah satu pelopor atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi terkait dikabulkannya gugatan syarat usia capres cawapres. Pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan ipar dari presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 5 Kecamatan dengan Jumlah Guru Terbanyak di Banjarnegara Tahun 2023, Kecamatan Banjarnegara Terbanyak

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah