Fatwa MUI: Wajib Mendukung Perjuangan Palestina, Haram Mendukung Agresi Penjajah Israel

- 10 November 2023, 23:13 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. / ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso./

BANJARNEGARAKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tegas terkait produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, MUI menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa ini adalah bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

Baca Juga: Mengurai Konflik Israel-Palestina: Jejak Sejarah Penjajahan, Tamu yang Ngelunjak Merebut Hak Pemilik Rumah

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta.

Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan beberapa ketentuan hukum yang harus diikuti oleh umat Islam:

  1. Wajib Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina: Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel dianggap hukumnya wajib.
  2. Dukungan melalui Zakat, Infaq, dan Sedekah: Dukungan dapat dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Distribusi Dana Zakat: Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan untuk perjuangan Palestina.
  4. Haram Mendukung Agresi Israel: Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

MUI juga memberikan rekomendasi kepada umat Islam dan pemerintah:

Baca Juga: Tunggu Izin dari Israel, Dubes Palestina Sebut Bantuan dari Indonesia Masih Tertahan di Mesir

  1. Mendukung perjuangan Palestina dengan cara menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Mengambil langkah-langkah tegas melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel. Mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk membantu perjuangan Palestina. Konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Dengan fatwa ini, MUI berharap dapat memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menyikapi konflik Palestina-Israel, sambil tetap memupuk semangat solidaritas dan dukungan kemanusiaan.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah