BANJARNEGARAKU.COM - Partai Golkar memberi mandat ganda pada Ridwan Kamil, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat kembali untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Dalam pengumuman pada Kamis 23 November 2023, Kang Emil, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa ia menerima dua surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
"Saya itu mendapatkan dua surat penugasan (dari DPP Golkar) satu di Jabar, dua di DKI, jadi suratnya dua," ungkap Ridwan Kamil, menegaskan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh partai.
Baca Juga: UKW Angkatan ke-39, PWI Jateng Gandeng SKK Migas dan KKKS Jabanusa, 18 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Dilansir banjarnegaraku.com dari Pembrita Bogor pada 23 November 2023, Ridwan Kamil Buka Suara Usai Ditugaskan Golkar Maju di Pilkada DKI 2024.
Ada dua mandat yang diberikan oleh Partai Golkar, namun dari dua pilihan tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa prioritasnya tetap untuk Jawa Barat.
Pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat ini menegaskan, pihaknya dalam menjalankan arahan partai, ia berkomitmen untuk menerjemahkan kepercayaan tersebut ke dalam kerja politik yang sesuai dengan arahan dari partai.
"Karena dikasih dua, prioritas tetap di Jabar, tapi diminta tetap mencoba berkiprah sesuai penugasan di DKI Jakarta." katanya.
Ridwan Kamil Akui Surat Tugas Maju Pilkada Diberikan oleh Airlangga Hartarto
Ditambahkan Ridwan Kamil mengakui bahwa surat tugas tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tanggung jawab politik di Jawa Barat, meski tidak menutup kemungkinan untuk menjajaki peran serupa di DKI Jakarta.
Sedangkan, dengan mandat ganda ini, Ridwan Kamil memiliki tantangan politik yang signifikan di dua wilayah penting, menunjukkan kepercayaan Partai Golkar padanya untuk memimpin dalam Pilkada 2024 baik di Jawa Barat maupun DKI Jakarta.
Diketahui, KPU sudah menetapkan jadwal Pilkada serentak pada tahun 2024. Pilkada akan digelar usai putaran kedua Pilpres 2024, tepatnya tanggal 27 November 2024.
Sehingga, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. DKI Jakarta jadi salah satu daerah yang akan menjalani Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang.***