Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas, Catat Jadwalnya Berikut Ini...

- 20 Desember 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi truk. Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas, Catat Jadwalnya Berikut Ini...
Ilustrasi truk. Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas, Catat Jadwalnya Berikut Ini... /

BANJARNEGARAKU.COM - Pembatasan operasional truk dan angkutan barang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan sumbu tiga atau lebih selama masa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau libur Nataru. Pembatasan tersebut dilakukan selama beberapa periode, simak berikut jadwal yang akan diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan membatasi operasional truk dan angkutan barang demi mengurangi antrean kemacetan. Kemenhub akan melakukan pembatasan dalam tiga waktu.

Baca Juga: KPK Amankan 18 Orang dan Temukan Barang Bukti Uang, Saat OTT di Maluku Utara

Adapun pembatasan operasional truk akan dilakukan di ruas tol:

1. mulai pada 22 Desember hingga 24 Desember.
2. Lalu dilanjutkan pada 26-27 Desember pukul 08.00 setempat.
3. Pembatasan juga diberlakukan pada 29-30 Desember dan
4. dilanjutkan pada 1-2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
5. Untuk jalan non-tol, pembatasan akan dilakukan pada 22-24 Desember dan 26-27 Desember.
6. Kemudian dilanjutkan pada 29-30 Desember dan 1-2 Januari 2024.

“Oleh karenanya kepada pengusaha angkutan mohon bertoleransi dan me-manage mumpung sekarang masih ada waktu untuk me-manage di hari-hari sebelumnya melakukan kegiatan ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga: Persaingan para Caleg Bakalan lebih Ketat, Nyatanya Isu Pilpres yang Lebih Ramai

Meski demikian, Menhub Budi bersama Korlantas, Polri dan Kementerian PUPR, memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang boleh melintas selama periode tersebut.

Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut sembako, BBM atau BBG, kendaraan pengangkut antaran uang, hewan, dan pakan ternak, serta kendaraan pengangkut pupuk.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x