Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas, Catat Jadwalnya Berikut Ini...

- 20 Desember 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi truk. Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas, Catat Jadwalnya Berikut Ini...
Ilustrasi truk. Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas, Catat Jadwalnya Berikut Ini... /

“Angkutan sembako tidak dibatasi, sekali lagi saya sampaikan angkutan sembako tidak dibatasi. Untuk angkutan air minum juga tidak dibatasi tapi harus menggunakan kendaraan kecil," tuturnya.

Baca Juga: Yuk Kita Intip! Selama Kampanye Pilpres 2024, Segini Uang yang Dikeluarkan Anies, Prabowo, dan Ganjar...

Selain membatasi truk dan angkutan barang, upaya lainnya adalah sosialisasi dengan menginfokan titik kemacetan, contra flow hingga pembentukan posko Natal dan Tahun Baru di berbagai sektor.

“Kita harus memberikan info dengan sosialisasi. Tentu lakukan bahu-membahu. Dari koordinasi ini kita harapkan kita laksanakan dengan tertib dan dalam posko-posko itu memiliki arti jangan posko asal ruangnya di sini, tidak ada orang yang kompeten dan mengakibatkan aspek sosialisasi. Aspek koordinasi tidak terdapat di dalam kegiatan,” ujarnya.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 19 Desember 2023, dengan judul: Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwalnya.

 

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah