BANJARNEGARAKU.COM - UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN ini membawa misi untuk mensejahterakan para Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Maka dari itu Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai Undang-Undang ASN terbaru.
Sebenarnya Penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN ini dilakukan di Jakarta, 31 Oktober 2023 yang lalu oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Liga Inggris: Wolves Taklukan Chelsea 2-1
Sehingga diharapkan sebagai seorang ASN yang bertugas menjadi pelayan publik, pegawai negeri sipil di Indonesia diharapkan tidak melupakan hal-hal yang menjadi kewajibannya. Selain itu, pegawai negeri sipil di Indonesia harus mengetahui fungsinya selaku Pegawai ASN.
Terkait dengan UU No 20 Tahun 2023, setidaknya ada 5 hal yang tidak boleh dilupakan oleh pegawai negeri sipil di Indonesia karena hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi mereka.
Berikut ini adalah kewajiban Pegawai Negeri Sipil di Indonesia berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN:
1. Taat Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintahan yang Sah
Kewajiban pertama yang tidak boleh dilupakan oleh para pegawai negeri sipil di Indonesia adalah taat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
Baca Juga: Selamat Kepada PNS dan Pensiunan, KEMENKEU Umumkan Kenaikan Gaji Mulai 1 Januari 2024