BANJARNEGARAKU.COM - Alhamdulillah, ada kabar yang akan membuat bahagia untuk para pensiunan PNS dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal kenaikan gaji.
Hal tersebut telah disepakati dengan adanya kenaikan 12 persen dalam APBN 2024, Sri Mulyani akan bayar kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2024 dengan nominal tinggi.
Selain itu juga, kenaikan gaji pensiunan PNS dalam APBN 2024 yang sudah disepakati oleh Sri Mulyani bisa mencapai Rp4,9 juta.
Walaupun, sebenarnya belum ada peraturan baru yang membahas soal kenaikan gaji pensiunan PNS, namun rambu-rambu semakin jelas.
Dan dikutip dari APBN 2024 juga telah ditegaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan dimulai per 1 Januari 2024.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Menemukan Korban Hanyut saat mancing di Sungai Kedung Ringis Tuntang
"Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 1 ayat 42 buku I UU APBN.
Gaji Pensiunan PNS akan Dimulai per 1 Januari 2024
Diketahui, anggota Sri Mulyani dari Stafsus Menkeu bidang strategis Yustinus Prastowo juga telah buka suara. Dalam penyampaiannya, kenaikan gaji pensiunan PNS akan dimulai per 1 Januari 2024 sebagaimana telah dipertegas Sri Mulyani dalam APBN 2024
"Menjadi dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN (PNS dan PPPK), TNI/Polri dan pensiunan di tahun 2024 yang akan dimulai per 1 Januari 2024," ungkapnya.
Dan selanjutnya setelah mengetahui persoalan kenaikan gaji, berikut adalah nominal gaji yang akan dibayar Sri Mulyani untuk pensiunan PNS per 1 Januari 2024
Sehingga dapat dilihat nominal tertinggi dalam kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 kini bisa tembus hingga Rp4,9 juta perbulan.***