BANJARNEGARAKU.COM - Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, mengungkapkan kebanggaannya terhadap tim hukum negaranya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel, yang dituduh melakukan genosida di Gaza.
Dalam pidato di hadapan Liga Perempuan dari partai berkuasa Kongres Nasional Afrika (ANC) pada Kamis (11/1), Ramaphosa menyatakan rasa bangganya saat tim hukum Afsel memperdebatkan kasus ini di Den Haag.
Negara tersebut telah membentuk tim pengacara yang kuat untuk mewakili Afsel dalam persidangan di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag, Belanda. Gugatan ini diajukan pada Desember tahun lalu dengan argumen bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.
Tim hukum Afsel telah mengajukan dokumen setebal 84 halaman yang merinci tindakan yang mereka klaim sebagai genosida oleh Israel di Gaza. Pengadilan mendengarkan argumen Afsel pada Kamis dan dijadwalkan mendengarkan tanggapan Israel pada Jumat.
Para pakar hukum internasional di seluruh dunia mendukung dugaan kuat yang diajukan oleh tim hukum Afsel dengan bukti yang mereka sertakan. Menteri Kehakiman Afsel, Ronald Lamola, yang memimpin delegasi ke Den Haag, menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan memberikan putusan dengan mempertimbangkan urgensi kasus ini.
Afsel berharap Mahkamah Internasional dapat memaksa Israel menghentikan aksi militernya di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina dan merusak wilayah pesisir tersebut. Lamola menegaskan bahwa komitmen terhadap keadilan dan mengakhiri kekejaman kemanusiaan di Palestina sejalan dengan kesadaran kolektif masyarakat global.