HORE! Warga Jateng Bisa Ikut Mudik Gratis 2024, Inilah Info Persyaratan dan Siapkan Dokumennya....

- 29 Februari 2024, 23:06 WIB
Ilustrasi terminal bus. HORE! Warga Jateng Bisa Ikut Mudik Gratis 2024, Inilah Info Persyaratan dan Siapkan Dokumennya....
Ilustrasi terminal bus. HORE! Warga Jateng Bisa Ikut Mudik Gratis 2024, Inilah Info Persyaratan dan Siapkan Dokumennya.... /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dokumen yang diperlukan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga
- Bukti pekerjaan Contoh:

a. Pengemudi ojek online: foto akun kemitraan ojek online
b. Asisten rumah tangga, pedagang: foto sedang bekerja atau berada di tempat kerja
c. Pengemudi bajaj dan taksi: foto dengan kendaraan Dokumen diunggah dengan format foto/jpg/pdf maksimal 5 MB

Baca Juga: Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat, Pj Bupati Banyumas Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024

Jadwal keberangkatan

Peserta program mudik gratis yang menggunakan bus dijadwalkan berangkat pada 6 April 2024. Sementara peserta program mudik gratis yang menggunakan kereta api dijadwalkan berangkat pada 7 April 2024.

Selain itu, Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah juga menjelaskan sejumlah hal penting yang kerap ditanyakan seputar program mudik gratis. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai bisa atau tidaknya warga kelahiran Jawa Tengah tetapi memiliki KTP non Jawa Tengah untuk mendaftar program ini.

Jawabannya, warga tersebut boleh mendaftar melalui Bank Jateng Cabang Jakarta untuk mengikuti mudik gratis dengan armada bus.

Baca Juga: Pandangan Buya Syakur Mengenai Hukum Menabung dan Meminjam di Bank Konvensional

Contoh pertanyaan lain yakni mengenai syarat pendaftar harus pekerja informal. Syarat ini hanya berlaku bagi ketua kelompok saja.

Bagi anggota keluarga/kelompok, hanya perlu mengunggah KTP/KIA/KK sebagai syarat pendaftaran. Pertanyaan seputar jenis pekerjaan informal yang dimaksud dalam persyaratan juga kerap muncul.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x