Baca Juga: HORE! Warga Jateng Bisa Ikut Mudik Gratis 2024, Inilah Info Persyaratan dan Siapkan Dokumennya....
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata unggahan di akun Instagram BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Diketahui SKCK merupakan surat keterangan resmi dikeluarkan kepolisian. Surat ini dikeluarkan untuk warga dan pemohon dalam berbagai kebutuhan.
Dan jadi salah satunya adalah untuk melamar kerja. SKCK merupakan bukti jika seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau kejahatan dilakukan.
Demikianlah informasi tentang mulai berlakunya BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pembuatan SKCK, mulai berlaku 1 Maret 2024, meski baru diuji cobakan di 6 wlayah. Semoa bermanfaat.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com pada 26 Februari 2024, dengan judul: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK, Aturan Berlaku di 6 Wilayah Ini.