Dibolehkan Buka Puasa di Bus Transjakarta dan MRT, Begini Aturannya....

- 12 Maret 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi - Transjakarta. Dibolehkan Buka Puasa di Bus Transjakarta dan MRT, Begini Aturannya....
Ilustrasi - Transjakarta. Dibolehkan Buka Puasa di Bus Transjakarta dan MRT, Begini Aturannya.... /Hadi/PMJ News

BANJARNEGARAKU.COM - Bulan Ramadhan telah tiba, ada sejumlah layanan transportasi umum di Jakarta seperti Transjakarta dan MRT akan menerapkan aturan pelaksanaan berbuka puasa selama bulan Ramadhan 2024.

Dikutip bnjarnegaraku.com dari PMJ News, seperti dilansir dari laman akun Instagram TransJakarta dan MRT, Senin 11 Maret 2024, berikut ketentuan berbuka puasa saat berada di area TransJ dan MRT selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Jakarta Dipenuhi Jemaah Sejak Sore, Suasana Tarawih Pertama Ramadhan 2024

"Makan dan minum di dalam bus Transjakarta diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak azan magrib," tulis unggahan foto di akun X @PT_Transjakarta.

Bagi para Penupang dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan. Dan tentu saja penumpang tidak diperkenankan mengonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus. Tetap menjaga kebersihan dan ketertiban bersama.

"Selain itu, sahabat TiJe juga bisa jajan di area ritel/ komersial atau beribadah dulu di musala yang ada di beberapa halte Transjakarta," tambahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2024 dari PT Pegadaian, Beserta Link Daftar, Syarat, Jadwal, dan Tujuan Keberangkatan

Sama seperti Transjakarta, MRT Jakarta juga memperbolehkan penumpang untuk berbuka puasa di dalam gerbong. Namun, membatalkan puasa hanya dengan air kemasan atau tumbler dan kurma.

"Selama bulan Ramadan, MRT Jakarta merapkan kebijakan untuk memperbolehkan teman-teman membatalkan puasa ketika berada di area berbayar stasiun serta di dalam Ratangga saat jam berbuka puasa telah tiba," jelas akun MRT dalam caption unggahannya.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x