THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya....

- 27 Maret 2024, 14:54 WIB
Ilustrasi THR cair. THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya....
Ilustrasi THR cair. THR Lebaran 2024 Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan dan Besarannya Berapa? Begini Penjelasannya.... /@jcomp/freepik

BANJARNEGARAKU.COM - Jelang Lebaran 2024 atau memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2024, banyak masyarakat yang mempertanyakan kapan Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan.

Pasalnya banyak orang yang sudah berharap dengan THR lebaran 2024, untuk menunjang kebutuhan pokok hari raya termasuk kebutuhan untuk mudik dan kebutuhan tambahan seperti membeli baju lebaran.

Baca Juga: Antisipasi Kerusakan Tebing, Pekerjaan Sodetan Sungai Klawing Kembali Dilanjutkan

Kemudian siapa saja yang berhak mendapat THR dan berapa besarannya?

Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com pada Rabu, 27 Maret 2024, THR Lebaran 2024 diberikan kepada pekerja dan buruh.

Mulai dari pekerja/buruh upah bulanan, pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dan pekerja/buruh upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Dengan besaran dana yang berbeda-beda, berikut rinciannya.

Besaran Dana THR Lebaran 2024

1. Pekerja/Buruh Upah Bulanan

Kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan upah.

Baca Juga: Operasi Pekat Candi 2024, Polres Banjarengara Ungkap 14 Kasus

Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, THR diberikan sepadan dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah.

2. Pekerja/Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Jika seseorang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR lebaran sebesar gaji satu bulan. Dimana THR tersebut dihitung dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran 2024.

Namun, jika yang bersangkutan belum mencapai masa kerja 12 bulan, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya.

Baca Juga: Prakiraan Musim Kemarau BMKG untuk Kabupaten Banjarnegara, Terjadi El Nino

3. Pekerja/Buruh Upahnya Ditetapkan Berdasarkan Satuan Hasil

Untuk pekerja/buruh upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, berhak mendapatkan THR gaji satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.

Informasi tambahan: THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan diluar gaji yang didapatkan oleh pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. THR ini sudah menjadi tradisi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Baik itu hari raya idul fitri/lebaran, maupun hari raya keagamaan lain bagi pekerja yang merayakannya. Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tunjangan diberikan secara tunai.

Baca Juga: Jelang Lebaran! Pj Bupati Banjarnegara Sidak Pasar Kota dan Toko Modern

Demikianlah informasi tentang penjelasan siapa saja yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2024? Lengkap dengan perhitungan besaran dananya.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat-Depok.com pada 27 Maret 2024, dengan judul: Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2024 dan Berapa Besarannya? Berikut Penjelasannya.

 

 

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x