BANJARNEGARAKU.COM - Akibat adanya dugaan korupsi timah, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria berinisial RBS sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
MAKI dalam surat somasi terbuka yang ditujukan untuk penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Desakan itu berisi somasinya, MAKI menyebut RBS diduga adalah aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.
“Berdasar telah ditetapkan tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung, maka dengan ini MAKI menyampaikan somasi terbuka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu, 30 Maret 2024.
“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” ucapnya menambahkan.
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan, RBS diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: Puasa dan Doa yang Mustajab
Ditambahkan Boyamin, RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
“RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal,” tutur Boyamin.