KPU Umumkan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Berikut Jadwalnya

- 1 April 2024, 16:19 WIB
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua dan jajaran KPU RI dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

BANJARNEGARAKU.COM - Pada Minggu malam, tanggal 31 Maret 2024, di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Dengan dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan pembentukan badan ad hoc yang diperlukan, proses demokrasi di tingkat lokal di Indonesia akan bergerak maju menuju pemilihan yang transparan, adil, dan partisipatif.

Baca Juga: Mulai 1 April 2024, Cek Harga Terbaru BBM Shell dan BP-AKR, Lebih Murah Mana?

Diberitakan Antara bahwa dalam pernyataannya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa kegiatan tersebut menandai dimulainya proses Pilkada Serentak 2024. Secara teknis, kegiatan ini akan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dengan pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada.

Badan ad hoc yang akan dibentuk oleh KPU untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, juga akan dilakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan keakuratan informasi terkait pemilih yang akan berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 telah menetapkan jadwal resmi pembentukan badan ad hoc untuk pilkada, yang berlangsung dari tanggal 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Sementara itu, pembentukan badan ad hoc lainnya, seperti panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca Juga: Puncak Mudik 6-8 April 2024! Pakar Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno: Ikuti Tips Aman Mudik dari KNKT

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x