- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Membutuhkan peningkatan keterampilan kerja atau sedang mencari pekerjaan.
- Tidak termasuk dalam kategori tertentu seperti Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, dsb.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Tinjau Lokasi, Bupati Tiwi Beri Santunan 4 Keluarga Terdampak Longsor di Kaliori
Proses pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id.
2. Klik menu "Daftar Sekarang".
3. Isi formulir pendaftaran dengan alamat email aktif dan buat kata sandi.
4. Verifikasi identitas dengan memasukkan data KTP dan KK.