Update Harga Emas Antam Selasa 23 April 2024, Turun Rp18 Ribu

- 23 April 2024, 10:15 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini/ANTARA/Ampelsa
Update Harga Emas Antam Hari Ini/ANTARA/Ampelsa /

BANJARNEGARAKU.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa pagi mengalami penurunan signifikan. Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp18.000 per gram, sehingga mencapai angka Rp1.325.000 per gram. Hal ini menandai penurunan dari posisi sebelumnya pada Senin (22/4/2024) yang berada di Rp1.343.000 per gram.

Pasar emas selalu menjadi sorotan bagi para investor dan kolektor. Emas masih menjadi alat investasi karena terbukti ampuh melawan penurunan mata uang. Salah satu penyedia emas batangan terpercaya di Indonesia adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang memiliki divisi Logam Mulia.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga terpantau mengalami penurunan. Pada Selasa, harga jual kembali emas mencapai Rp1.223.000 per gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk juga tunduk pada aturan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Transaksi ini dikenakan PPh 22, yang besarnya tergantung pada status pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Bagi pemegang NPWP, potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 3 persen. Potongan ini diberlakukan langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Beragam Investasi Emas, Dari Emas Batangan hingga Emas Digital

Berikut harga emas Antam pada Selasa 23 April 2024:

  • 0,5 gram: Rp712.500
  • 1 gram: Rp1.325.000
  • 2 gram: Rp2.590.000
  • 3 gram: Rp3.860.000
  • 5 gram: Rp6.400.000
  • 10 gram: Rp12.745.000
  • 25 gram: Rp31.737.000
  • 50 gram: Rp63.395.000
  • 100 gram: Rp126.712.000
  • 250 gram: Rp316.515.000
  • 500 gram: Rp632.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.265.600.000

Baca Juga: Supervank: Mengubah Game Menjadi Kesempatan Investasi

Dalam pembelian emas batangan, aturan potongan pajak juga berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x