Capai Ratusan Milyar KPK Sidik Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Tersangkanya Telah Ada

- 9 Maret 2024, 22:02 WIB
Capai Ratusan Milyar KPK Sidik Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Tersangkanya Telah Ada
Capai Ratusan Milyar KPK Sidik Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Tersangkanya Telah Ada /

BANJARNEGARAKU.COM - Dugaan adanya korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang mencapai ratusan milyar, seiring dengan penanganan perkara di tingkat penyidikan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka.

Terkait erat denga adanya dugaan korupsi ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Baca Juga: 18 Naskah Kuno Diselamatkan Oleh Dinas Arpus Jateng dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak

"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu, 9 Maret 2024.

Namun begitu, Ali belum bisa membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkaranya. Dia hanya menyebut praktik dugaan korupsi di PT Taspen menyebabkan kerugian pada keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan bahwa pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan sudah rampung.

Baca Juga: Sukses! Wisuda Purnawiyata Siswa Angkatan Ke-11, Ini yang Dilakukan Permadani Banjarnegara Selengkapnya

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ucap Ali.

Untuk proses penyelidikan KPK perintahkan cegah Dua Orang ke Luar Negeri seiring penyidikan kasus tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x