Kasus Pengeroyokan Terhadap Bos Rental Mobil di Pati, 3 Warga Jadi Tersangka

Tayang: 11 Juni 2024, 11:30 WIB
Penulis: Dian Sulistiono
Editor: Tim Banjarnegaraku
Ilustrasi penjara. Kasus Pengeroyokan Terhadap Bos Rental Mobil di Pati, 3 Warga Jadi Tersangka
Ilustrasi penjara. Kasus Pengeroyokan Terhadap Bos Rental Mobil di Pati, 3 Warga Jadi Tersangka /Sumber foto instagram/@gosulselmedia

BANJARNEGARAKU.COM - Terkait kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah, saat ini Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Pengeroyokan itu dilakukan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan.

"Ketiga tersangka tersebut, yakni berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34)," ucap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: 91 Aset Rita Widyasari Mantan Bupati Kukar Disita KPK, Rakyat Merana Apa Terpesona

Diungkapkan M. Alfan Armin, peran ketiga tersangka tersebut diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia. Warga berinisial EN dan BC ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 8 Juni 2024, sedangkan AG pada Minggu 9 Juni 2024.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, meskipun sudah ada penetapan tersangka, Polisi masih berupaya melakukan pengembangan. Hal itu dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat penganiayaan para korban.

Bukti Rekaman Penganiayaan Masih Dikumpulkan

Sementara itu, Pelaksana tugas Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna menambahkan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat menangani kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada Kamis 6 Juni 2024 tersebut.

Baca Juga: Jemaah Haji Selama Menjalankan Ibadah, Jangan Langgar Larangan Ihram, Berikut Selengkapnya....

Selain itu, Polisi juga masih berupaya mengumpulkan video rekaman kasus penganiayaan yang asli dan belum terpotong-potong atau yang masih utuh, guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dijelaskan oleh Muji Sutrisna, pihaknya pun mengingatkan masyarakat bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekalipun diketahui ada pelanggaran hukum. "Biarlah Kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut," ujarnya.

Halaman:

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub