Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Tanggapan, Ketika Gibran Tak Hadiri Deklarasi Ini Alasannya....
4. Kekerasan seksual
Tindakan mencela yang dengan alat vital, mengomentari fisik, hingga pemaksaan ke tindakan yang menjurus ke arah seksual. Terkadang tindakan ini juga dilakukan dalam tindakan fisik. Efek yang dapat timbul kepada korban tentu sangat merusak dan menyebabkan trauma berkepanjangan.
5. Cyberbullying
Dalam dunia maya pun tindakan perundungan juga dapat dilakukan. Namun tindakan-tindakan yang dilakukan melalui perangkat gawai (gadget) seperti ponsel, komputer, dan tablet. Bentuk-bentuk perundungan jenis ini dapat berupa mengirim, mempublikasi, dan membagikan konten yang berbau negatif, menghina, mengancam, dan sejenisnya.
Hal-hal di atas seharusnya tidak terjadi baik di lingkungan rumah apalagi lingkungan sekolah. Penandatanganan Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan menjadi langkah awal mencegah hal buruk terjadi di lingkungan sekolah di Banjarnegara khususnya dan Indonesia. ***