Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina, aksi perundungan terjadi karena pada awalnya hanya dianggap sebagai candaan atau aksi usil untuk mengerjai anak yang lain. Karena melakukan perbuatan usil kepada teman terkesan menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan, hal ini akan menjadi aksi perundungan jika terus menerus dilakukan.
Berikut ini beberapa jenis aksi atau tindakan yang termasuk ke dalam kategori perundungan/bullying:
1. Perundungan verbal
Perundungan secara verbal merupakan tindakan yang mudah ditemui dalam kehidupan kita. Karena yang “disakiti” tidak secara fisik, justru banyak orang dewasa abai akan tindakan ini, apalagi jika terjadi kepada yang berusia lebih muda. Bahkan orang dengan berkebutuhan khusus seringkali menjadi sasaran penghinaan.
2. Perundungan fisik
Perundungan jenis ini merupakan tindakan yang paling mudah terlihat dampaknya, misal adanya luka lebam, berdarah, hingga yang paling parah menyebabkan kematian pada korbannya. Biasanya tindakan yang sering dilakukan menggunakan fisik pelaku perundungan seperti, memukul, meninju, menghajar, menampar, dan lain sebagainya.
3. Pengucilan
Tindakan yang termasuk dalam jenis ini adalah menjauhi dan tidak menganggap seseorang atau sekelompok orang menjadi bagian dari kehidupannya. Hal ini dapat menyebabkan rusaknya status sosial atau reputasi orang lain.