Rahasia Penting untuk Tenaga Honorer: Langkah Strategis Menuju PPPK 2024 Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 21 Januari 2024, 07:33 WIB
Ilustrasi penggadaan PPPK dari tenaga honorer
Ilustrasi penggadaan PPPK dari tenaga honorer /diskominfo.kaltaraprov.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah sedang berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer untuk menjadikannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan bahwa penataan tenaga honorer menjadi PPPK harus selesai paling lambat Desember 2024.

Bagi tenaga honorer, penting untuk mempersiapkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar dapat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Apa saja yang perlu dipersiapkan oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK tahun 2024?

Baca Juga: Akhir Pekan! Ini 3 Tempat Makan Estetik dan Enak di Purbalingga Bikin Rindu....

Pertama, tenaga honorer yang ingin menyelesaikan penataannya pada tahun 2024 harus terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan ini berdasarkan kesepakatan antara MenPAN RB, BKN, dan DPR RI yang dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024, seperti yang dilansir dari situs resmi KemenPAN RB.

Kedua, penataan honorer, atau disebut sebagai pegawai non-ASN dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, harus selesai paling lambat Desember 2024. Ini diatur langsung dalam pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 yang menyatakan:

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib menyelesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."

Baca Juga: Kapan Tanggal 10 Rajab 2024? Berikut Penjelasan Beserta Amalannya

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat PP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x