Rahasia Penting untuk Tenaga Honorer: Langkah Strategis Menuju PPPK 2024 Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 21 Januari 2024, 07:33 WIB
Ilustrasi penggadaan PPPK dari tenaga honorer
Ilustrasi penggadaan PPPK dari tenaga honorer /diskominfo.kaltaraprov.go.id

Pada lampiran penjelasan Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa "penataan" mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan penjelasan tersebut, ada dua poin utama yang harus dilakukan oleh tenaga honorer, yaitu verifikasi dan validasi. Tenaga honorer wajib memverifikasi apakah data mereka sudah terdaftar di database BKN, karena hanya yang tercatat di BKN yang akan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Setelah verifikasi data di BKN, pastikan data tersebut valid dan tidak ada yang palsu, sehingga benar-benar tervalidasi sebagai data tenaga honorer.

Setelah kedua langkah tersebut selesai, tinggal menunggu pengangkatan menjadi PPPK paling lambat Desember 2024 sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Sinergi Seni Mahasiswa: Puncak Bakat dan Budaya dalam Pentas STIMIK dan STIT Tunas Bangsa Banjarnegara

Proses penataan tenaga honorer ini melibatkan tiga langkah penting, yaitu verifikasi, validasi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Mulai sekarang, tenaga honorer harus memastikan bahwa mereka tercatat dengan valid di BKN agar dapat masuk dalam penataan pemerintah menjadi PPPK.

Demikianlah ulasan mengenai Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat PP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah