Kabar Gembira! Honorer Akan Jadi PPPK, Persetujuan Diakui Siap Diterima Bulan April

- 29 Januari 2024, 17:59 WIB
Tenaga Honorer
Tenaga Honorer /

BANJARNEGARAKU.COM - Para tenaga non ASN diimbau untuk bersiap-siap, sebab pada tahun 2024, perubahan status mereka akan segera terwujud.

Menurut sumber dari situs resmi DPR RI pada tanggal 24 Januari 2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu akhirnya akan disahkan.

Penjelasannya lebih lanjut menyebutkan bahwa mereka tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaannya, yang diharapkan dapat rampung maksimal pada bulan April 2024.

Peraturan pelaksana terkait UU ASN Nomor 5 tahun 2023, yang membahas proses pengangkatan honorer menjadi ASN, dijadwalkan selesai pada bulan April 2024, begitu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR baru-baru ini.

Baca Juga: Google Doodle Dihiasi Sosok Perempuan, Televisi, dan Bunga, Siapakah Gerangan?

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan lembaga legislatif.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR, menegaskan kesungguhan bersama pemerintah untuk mengawasi proses pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Setelah peraturan pelaksanaan selesai, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu dapat segera dilaksanakan.

Tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK setelah mengikuti Seleksi CASN 2024, dengan penilaian berdasarkan pemeringkatan kualitas dan kompetensi masing-masing.

Selanjutnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan instansi pemerintah, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: PBNU Tegaskan Netralitas dalam Pemilu 2024, Tak Terlibat Dukung-mendukung

Bagi instansi yang masih kekurangan dana, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, perlu diingat bahwa pada akhirnya, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu hanya bersifat sementara. Jika dua faktor, yakni kebutuhan dan keuangan instansi, sudah mencukupi, maka PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap. Rincian terkait seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa peraturan menteri akan mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Perlu dipahami bahwa dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 2,3 juta dan harus diselesaikan pada tahun 2024, tidak akan ada pemberhentian, PHK massal, pengurangan pendapatan, atau penambahan beban anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jika Ingin Timnas Indonesia Hebat, Kualitas Liga Harus Diperbaiki Ini Komentar Shin Tae Yong...

Doli menegaskan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer yang akan diberhentikan, di-PHK-kan, atau mengalami penurunan pendapatan selama tidak mengganggu anggaran. Penambahan atau pembukaan anggaran, baik di pusat maupun di daerah, juga akan terjadi.

Dia juga menyampaikan bahwa DPR terus mengawal, sesuai komitmen dengan pemerintah. DPR akan berjuang untuk nasib para tenaga honorer, dan prosesnya saat ini berjalan dengan lancar.

Doli dan DPR sedang menyusun Peraturan Pemerintah terkait, yang diperkirakan akan selesai paling lambat pada bulan April 2024.

Sebagai informasi, penataan status honorer tahun ini akan diselesaikan melalui Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024.

Pendekatan ini bertujuan untuk mencerminkan kualitas dan kompetensi masing-masing honorer, dengan penilaian dilakukan melalui proses pemeringkatan berdasarkan prestasi yang dicapai secara berurutan.

Demikianlah rangkuman informasi mengenai Peraturan Pemerintah yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu yang diharapkan selesai pada bulan April.

Editor: Taufik Hidayat PP

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah