PBNU Tegaskan Netralitas dalam Pemilu 2024, Tak Terlibat Dukung-mendukung

- 29 Januari 2024, 17:42 WIB
Gus Yahya secara tegas menyatakan bahwa jika Khofifah Indarprawansa resmi mejadi TPN kubu 02, maka ia akan dinon-aktifkan dari jabatannya.
Gus Yahya secara tegas menyatakan bahwa jika Khofifah Indarprawansa resmi mejadi TPN kubu 02, maka ia akan dinon-aktifkan dari jabatannya. /Universitas Gadjah Mada

BANJARNEGARAKU.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Gus Yahya menekankan bahwa PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung sebagai organisasi atau lembaga.

Meskipun beberapa pengurus PBNU maupun aktivis NU terlibat, bahkan menjadi tim sukses kampanye resmi peserta Pemilu 2024, Gus Yahya memastikan PBNU telah memberlakukan kewajiban cuti dari kepengurusan politis tersebut. Hal ini menegaskan bahwa PBNU tetap dalam posisi netral dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Hoaks Jokowi Kampanye Bagi-bagi Sembako di Depan Istana, Cek Faktanya di Sini

Gus Yahya juga menepis anggapan bahwa PBNU mengarahkan jajaran pengurus struktural untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana disampaikan cendekiawan NU Nadirsyah Hosen.

Dia menegaskan bahwa PBNU sama sekali tidak melakukan hal tersebut, meskipun beberapa individu terdorong oleh pernyataan dari pihak lain terkait hal ini.

Pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf, yang menyebut pengikut rais a’am dan ketua umum bergerak memenangkan Prabowo-Gibran sebagai imbas dari ucapan Nadirsyah Hosen, bukanlah arahan resmi dari PBNU.

Gus Yahya menegaskan bahwa hal itu merupakan arahan pribadi dari Sekjen PBNU, bukan resmi dari organisasi.

Dengan jelas, Gus Yahya mempersilakan seluruh warga NU untuk menyampaikan aspirasi masing-masing, namun secara organisasi PBNU tetap memegang teguh pendirian dalam posisi netral pada Pemilu 2024.

Baca Juga: UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Boleh Kampanye serta Memihak, Ini Penjelasannya...

Halaman:

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x