- Golongan I dan II: Rp. 770.000 per bulan
- Golongan III: Rp. 814.000 per bulan
- Golongan IV: Rp. 902.000 per bulan
Peraturan tersebut juga mencantumkan satuan biaya uang makan untuk PNS dan uang lauk pauk untuk TNI/POLRI.
"PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN," ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Tambahan tunjangan tahun 2024 berupa uang makan dan uang lembur bagi ASN, termasuk guru yang berstatus sebagai ASN, merupakan tambahan selain dari kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jejak Kades Wagiyo: Menginspirasi dan Teladan bagi Masyarakat Desa Majatengah Banjarnegara
Tunjangan Insentif Tambahan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan insentif tambahan kepada para guru, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia pada tahun 2024.
Insentif tambahan diberikan kepada guru yang mengajar di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal, serta guru yang menguasai mata pelajaran tertentu yang memerlukan keterampilan khusus.
"Insentif ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada guru yang berdedikasi dalam mendidik generasi muda," kata Nadiem.
Insentif ini khususnya ditujukan untuk daerah yang membutuhkan perhatian lebih. Bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal, insentif yang diberikan sebesar Rp5 juta per bulan.
Sementara itu, bagi guru yang mengajar mata pelajaran tertentu yang membutuhkan keterampilan khusus, insentif dapat mencapai Rp3 juta per bulan.***