Fantastis! Pemerintah Berikan Penambahan Gaji Guru dan Kepala Sekolah di 2024, Segini Besarannya

- 10 Februari 2024, 13:28 WIB
Bagaimana Cara Mendapatkan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
Bagaimana Cara Mendapatkan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Simak Ulasan Lengkapnya di Sini /Foto: setkab.go.id/

BANJARNEGARAKU.COM - Berita menggembirakan untuk seluruh guru dan kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Pemerintah telah menetapkan penambahan tunjangan untuk tahun 2024.

Apa saja tambahan tunjangan yang dimaksud? Untuk mengetahui selengkapnya, mari kita simak artikel ini hingga tuntas.

 Setelah dilakukan penelitian, ternyata tidak hanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru yang akan diterima, tetapi juga terdapat tambahan tunjangan pada tahun 2024.

Baca Juga: AJAIB! Batuk dan Flu Hingga Infeksi Tenggorokan Bisa Sembuh Total Dengan Rempah Ini, Kata dr Zaidul Akbar

Informasi terkini menyatakan bahwa guru PNS berhak mendapatkan tunjangan tambahan berupa uang makan dan uang lembur.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa satuan biaya uang makan untuk PNS, termasuk guru, dan TNI/POLRI akan mendapatkan uang lauk pauk.

Berikut adalah satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

  • Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp. 41.000 per hari

Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo-Gibran 10 Februari 2024, Berikut Link Live Streamingnya....

Jika dihitung per bulan dengan 22 hari kerja, PNS akan menerima uang makan maksimal sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp. 770.000 per bulan
  • Golongan III: Rp. 814.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp. 902.000 per bulan

Peraturan tersebut juga mencantumkan satuan biaya uang makan untuk PNS dan uang lauk pauk untuk TNI/POLRI.

"PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN," ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Tambahan tunjangan tahun 2024 berupa uang makan dan uang lembur bagi ASN, termasuk guru yang berstatus sebagai ASN, merupakan tambahan selain dari kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jejak Kades Wagiyo: Menginspirasi dan Teladan bagi Masyarakat Desa Majatengah Banjarnegara

Tunjangan Insentif Tambahan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan insentif tambahan kepada para guru, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia pada tahun 2024.

Insentif tambahan diberikan kepada guru yang mengajar di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal, serta guru yang menguasai mata pelajaran tertentu yang memerlukan keterampilan khusus.

"Insentif ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada guru yang berdedikasi dalam mendidik generasi muda," kata Nadiem.

Insentif ini khususnya ditujukan untuk daerah yang membutuhkan perhatian lebih. Bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal, insentif yang diberikan sebesar Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, bagi guru yang mengajar mata pelajaran tertentu yang membutuhkan keterampilan khusus, insentif dapat mencapai Rp3 juta per bulan.***

Editor: Taufik Hidayat PP

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah