Catat! Langkah Mudah Cek Kelayakan Penerima Bantuan PKH Melalui Ponsel

- 23 April 2024, 09:00 WIB
Kementerian Sosial lewat Aplikasi Cek Bansos Online telah memberikan beberapa menu serta mengembangkan fitur terbaru dengan nama Usul Sanggah. Begini cara penggunaannya
Kementerian Sosial lewat Aplikasi Cek Bansos Online telah memberikan beberapa menu serta mengembangkan fitur terbaru dengan nama Usul Sanggah. Begini cara penggunaannya /Tangkapan layar cekbansos.kemensos.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Mengakses informasi mengenai kelayakan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui ponsel telah menjadi kebutuhan yang penting bagi banyak orang yang berhak menerima bantuan ini. 

Dengan teknologi yang semakin canggih, proses ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. 

Bagi Anda yang ingin memastikan status sebagai penerima PKH, langkah-langkah untuk memeriksanya dapat dilakukan melalui aplikasi browser ponsel. 

Baca Juga: Keamanan Terjamin dengan Kode Rahasia OTP DANA: Simak Selengkapnya!

Berikut adalah panduan rinci tentang cara melakukan pengecekan penerima bansos PKH dengan mudah melalui ponsel Anda.

1. Buka aplikasi browser favorit Anda, seperti Google Chrome, Firefox, atau yang lainnya, kemudian ketikkan alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau cari "Cek Bansos Kemensos" di mesin pencarian.

2. Setelah Anda masuk ke halaman web tersebut, pilih wilayah Anda mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa untuk menentukan penerima manfaat PKH di daerah Anda.

3. Selanjutnya, isilah nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

4. Masukkan juga kode captcha yang terdiri dari empat huruf yang ada dalam kotak captcha. Jika Anda mengalami kesulitan membaca, Anda bisa mengeklik ikon Refresh untuk mendapatkan kode yang baru.

5. Setelah semua informasi telah terisi dengan benar, klik tombol Cari Data dan tunggulah sejenak hingga nama dan status penerima bantuan PKH muncul di layar ponsel Anda.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat PP

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x