BANJARNEGARAKU.COM - Petugas pendampingan Sertifikasi Halal, Memang petugas yang semangat dan penuh dengan loyalitas yang tinggi dan integritas yang bisa diandalkan, Untuk penjaminan produk halal bagi pelaku usaha di Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara.
Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan Undang-undang no.33 tahun 2004 tentang jaminan produk halal.
"Mari jadikan awal Indonesia dalam rangka mensukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," Tutur M. Aqil Irham kepala BPJPH, pada Jakarta.
Baca Juga: Duh! Ketua MSI Banjarnegara: Kemerdekaan Itu Murah dan Sederhana
Dalam prakteknya, pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dengan target satu juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di tahun 2023. Diperuntukan pelaku usaha mikro kecil dengan mekanisme (self declaire).
Menghadapi pasar bebas di jaman sekarang ini, supaya pelaku usaha tidak kalah saing dengan produk luar negeri, sekaligus dalam membantu pelaku usaha saat ini, untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal dan merata sampai ke seluruh Kecamatan Purwareja Klampok.
Dalam mengandalkan peran pendamping, pada saat berkunjung ke salah satu pelaku usaha, pendamping sertifikasi halal Jawa Tengah, menyampaikan, "supaya menjadi nilai tambah produknya, lebih mudah untuk masuk mengikuti pasar global, meningkatkan kepercayaan konsumen,"Ujarnya Sodikin dalam menyampaikan tujuan sertifikasi halal.
Realitanya, dengan tidak meninggalkan semangat dan selalu positif, Sodikin juga menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut, diantaranya:
- FC KTP
- NIB (Nomer Induk Berusaha)
- Nomer HP
Baca Juga: Daftar Promo Tempat Wisata Spesial Hari Kemerdekaan Indonesia, Ada Diskon Khusus Nama Agus
Disaat pelaku usaha belum memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha), petugas pendamping sertifikasi halal pun juga siiap membantu supaya pelaku usaha memiliki NIB tersebut. Begitu juga termasuk dalam pembuatan Email, apabila masih ada pelaku usaha belum memiliki Email.
“Sebenarnya dengan adanya petugas pendampingan sertifikasi halal ini berdampak positif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah pada produk usahanya," Kata Sodikin, S.Sos.I, pada Selasa, 15 Agustus 2023
Dengan penuh antusias para pelaku usaha, pendamping juga siap membantu proses dalam mengaktivasi sertifikasi halal tersebut. Proses aktifasi secara on-line ini melalui link PTSP.halal.go.id. Dengan lama proses 12 hari sertifikasi halal tersebut jadi, yang dikirim melalui link kepada pelaku usaha masing-masing.
Pendamping sertifikasi halal dalam melakukan pendampingan juga berharap kepada seluruh pelaku usaha di Kecamatan Purwareja Klampok untuk selalu antusias dalam pendaftaran Sertifikasi Halal secara Gratis, dimana pelaku usaha setelahnya selain halal akan Memiliki kekuatan, menghadirkan peluang, memiliki identitas, dan dapat mempunyai konsumen yang lebih luas.***